Adapun untuk jenis jenis
domain disertai penjelasan dari masing-masing domain terrsebut
selengkapnya bisa di lihat berikut ini:
Contoh domain TLD (Top
Level Domains) dimana artinya penggunaan bisa secara global tidak terbatas
wilayah dan nama suatu negara:
-Com: di
gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
- Net : di
gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
- Org : di
gunakan untuk kepentingan organisasi.
- Info : di
gunakan untuk kepentingan informasional website.
-Name :
digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal. .Edu : digunakan untuk
kepentingan website pendidikan,
terbatas hanya utk pendidikan.
- Mil : di
gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk
Militer.
- biz : di
gunakan untuk kepentingan Bisnis.
- tv : di
gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
- travel :
di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
- xxx : di
gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan
seperti artikel Domain .XXX akan
terwujud.
Adapun jenis domain khusus untuk suatu negara ccTLD’s
(Country Coded Top Level Domains) seperti berikut:
Indonesia yakni menggunakan .id
Singapura yakni menggunakan .sg
Malaysia yakni menggunakan .my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa
sub domain seperti:
.or.id :
Untuk Organisasi
.co.id :
Untuk Komersial
.go.id : Untuk Pemerintahan
.ac.id : Pendidikan Tinggi
.sch.id: untuk Sekolah
.net.id: Internet Provider
.web.id: digunakan untuk umum
Jika anda tertarik untuk menggunakan domain khusus
indonesia, berikut prasyarat agar dapat memilikinya sesuai dengan jenis domain
masing-masing:
ac.id
* Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal
penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi,
Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam
kategori
departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen,
atau BUMN yang
bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan
sebagai
landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta
susunan
selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa
telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT,
Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan
lainnya yang beroperasi sesuai
dengan
perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen
Depdikbud, seperti
Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat,
ditandatangani
dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai
penanggung
jawab.
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or,
sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab
* Surat Keterangan organisasi.
* Sumber: tikkudus.com
makasih ya..sangat mmbantu tugas ane:v
BalasHapusMaNtap
BalasHapusTerimakasih artikelnya tentang Jenis-Jenis Domain dan fungsinya, sangat membantu kak.
BalasHapusMantap informasi tentang Jenis Domain yang sangat membantu
BalasHapus